Kesalahan
  • Template untuk tampilan ini tidak tersedia. Silahkan hubungi website Administrator.

Program Studi Administrasi Publik Berhasil Mempertahankan Akreditasi B

Kabar membanggakan datang dari Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsimar. Dua minggu berselang setelah proses re-akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal 31 Mei 2018 secara resmi mengumumkan melalui aplikasi Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) bahwa Prodi Administrasi Publik kembali meraih Akreditasi B.

Ditemui melalui wawancara singkat oleh Tim Humas Unsimar, Dekan FISIP Moh. Rusli Syuaib, S.Sos.,M.Si. menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Tim Task Force Akreditasi Program Studi Ilmu Administrasi Publik yang telah memberikan dedikasi dan bekerja keras selama mempersiapkan proses re-akreditasi bahkan hingga proses asesmen lapangan berlangsung beberapa waktu yang lalu. Dekan FISIP yang juga merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Universitas Tadulako ini juga menyampaikan harapannya atas prestasi yang ini.

Beliau menuturkan bahwa dengan berhasilnya prodi Administrasi Publik mempertahankan predikat akreditasi ini, menunjukan bahwa penyelenggaraan pendidikan di FISIP Unsimar telah mampu bersaing dengan perguruan tinggi lainnya di Indonesia yang juga terakreditasi B. "Ini berarti kita telah dan terus akan meningkatkan daya saing kita secara nasional", ungkapnya. Selain itu, Dekan FISIP juga menyerukan kepada segenap elemen masyarakat dan stakeholder untuk tidak perlu ragu melanjutkan pendidikan di FISIP Unsimar karena kualitas penyelenggaraan pendidikannya sudah terbukti. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa dengan predikat akreditasi B yang berhasil dipertahankan, Lulusan Prodi Administrasi Publik dapat lebih mudah untuk diterima bekerja pada berbagai instansi baik negeri maupun swasta.

Mengenal Akreditasi

Akreditasi sendiri adalah salah satu bentuk penilaian terhadap mutu dan kelayakan sebuah institusi perguruan tinggi atau program studi, yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Organisasi yang bertugas melakukan penilaian dan telah diakui oleh pemerintah RI adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Adapun manfaat dari akreditasi program studi tersebut diantaranya:

  1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.
  2. Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.