Persyaratan Pengajuan NIDN
- Detail
- Diterbitkan: Kamis, 23 Januari 2014 01:34
- Dilihat: 2337
Pengajuan data dosen untuk memperoleh NIDN baru terdiri atas persyaratan untuk dosen Non PNS, Dosen PNS, dan Dosen Asing.
Non PNS
- Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan
- SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA)
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris