Syarat Menjadi Dosen Eligible Serdos

Syarat Menjadi Dosen Eligible Serdos, antara lain :
  • Dosen dengan status ikatan kerja Dosen tetap / Dosen DPK / Dosen BHMN / Dosen SP RUMAH SAKIT.
  • Dosen dengan status aktif dosen sebagai dosen aktif atau dosen sedang belajar.
  • Belum pernah mengikuti serdos sebelumnya.
  • Terdaftar pada perguruan tinggi tertentu serta memiliki hombase yang jelas .
  • Data Dosen untuk Tanggal Mulai Masuk Dosen (TMMD) dan tanggal lahir tidak boleh kosong.
  • Data Dosen untuk Tanggal Mulai Masuk Dosen (TMMD) dan tanggal lahir tidak boleh kosong harus lebih besar dari tanggal batas serdos.
  • Masa Kerja Dosen minimal 2 tahun terhitung dari TMMD
  • Usia maksimal dosen maksimal di bawah 65 tahun
  • Dosen harus sudah mengunduh File SK Pangkat/Inpassing di PDPT. File-file dosen dapat dilihat melalui menu daftar dosen (pada detail dosen, tab File Dosen)
Kriteria menurut pendidikan, jabatan, pangkat / golongan :
  • Dosen dengan Pendidikan tertinggi sama dengan S3, S2, Spesialis 1, atau Spesialis 2 untuk yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala
  • Dosen dengan Pendidikan tertinggi sama dengan S1 untuk yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala yang sudah menjadi dosen minimal 30 tahun dan usia minimal 60 tahun
  • Dosen dengan Pendidikan tertinggi sama dengan S1 yang memiliki jabatan Lektor Kepala dengan golongan IV/C, IV/D, atau IV/E

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan data dosen tidak muncul pada daftar di bawah ini, antara lain:

  1. Berdasarkan data dosen yang ada di PDPT, ybs belum memenuhi syarat untuk mengikuti Serdos.
  2. Tidak ditemukannya file SK Pangkat/Inpassing di PDPT. File-file dosen dapat dilihat melalui menu daftar dosen (pada detail dosen, tab File Dosen).
  3. Ybs. sudah tercatat mengikuti serdos 2013.
  4. Ybs. sudah tercatat dalam daftar Riwayat Sertifikasi. dapat dilihat melalui menu daftar dosen (pada detail dosen, tab Riwayat Sertifikasi).

Diharapkan operator PDPT melakukan update data dosen melalui menu perubahan data dosen (PDD) apabila memang diperlukan. Dalam kasus hanya kurang file SK Pangkat/Inpassing saja, lakukan langkah sbb:

  • Ajukan PDD dengan menekan tombol Ajukan pada Tab Data Akademik tanpa melakukan update data. Mungkin hal ini tidak selalu langsung berhasil, karena terkadang ada data dosen yang kurang lengkap (dan harus sekaligus dilengkapi), misal Nomor KTP kosong.
  • Upload file pendukung berupa SK pangkat/inpassing (hanya satu kali). Apabila ada data yang diubah, lampirkan pula pendukungnya.
  • Lakukan proses selanjutnya seperti biasa.

Sumber : http://forlap.dikti.go.id/